LAPORAN PKL INDUSTRI FARMASI



Kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.
            Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakat arti pentingnya kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis dan jumlah yang memadai serta kualitas yang baik. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan berkhasiat diperlukan suatu tahap kegiatan yang sesuai CPOB.
            CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI SK Menkes RI No.43/Menkes/SK/II/1998 sebagai suatu persyaratan dan ketentuan bagi setiap industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi obat-obatan yang dihasilkan dan mendapatkan mutu obat yang baik.

            Berkaitan dengan pelaksanaan CPOB dalam segala aspek dan rangkaian kegiatan produksi, membuat peranan ahli madya yang mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang baik sangat diperlukan, terutama untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab yang diberikan. Program Pendidikan Diploma III (D-3) Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Aceh berupaya untuk memberikan wawasan yang luas tentang industri farmasi bagi mahasiswa melalui kerja sama dengan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Plant medan yang berlokasi di jalan Medan Tanjung Morawa KM 9,5 dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Comments

Popular posts from this blog

Dumpper V40.1_2 + jumpstart Versi Terbaru

CorelDRAW 12 Graphic Suite + Key Full Version