LAPORAN PKL INDUSTRI FARMASI
Kesehatan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis. Salah satu komponen kesehatan yang sangat
penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan
masyarakat.
Industri
farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha
pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan meningkatnya pendidikan
dan tingkat kesadaran masyarakat arti pentingnya kesehatan, maka industri
farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis dan jumlah yang
memadai serta kualitas yang baik. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu,
aman dan berkhasiat diperlukan suatu tahap kegiatan yang sesuai CPOB.
CPOB
(Cara Pembuatan Obat Yang Baik) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI SK Menkes RI
No.43/Menkes/SK/II/1998 sebagai suatu persyaratan dan ketentuan bagi setiap
industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat
terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi obat-obatan yang dihasilkan dan
mendapatkan mutu obat yang baik.
Berkaitan
dengan pelaksanaan CPOB dalam segala aspek dan rangkaian kegiatan produksi,
membuat peranan ahli madya yang mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan
yang baik sangat diperlukan, terutama untuk menjalankan tugas serta tanggung
jawab yang diberikan. Program Pendidikan Diploma III (D-3) Jurusan Farmasi Poltekkes
Kemenkes Aceh berupaya untuk memberikan wawasan yang luas tentang industri
farmasi bagi mahasiswa melalui kerja sama dengan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
Plant medan yang berlokasi di jalan
Medan Tanjung Morawa KM 9,5 dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah yang Sopan, Kami Sangat Menghargai Komentar Anda